Afifatuz Zuraidah
14/366083/SA/17540
Manusia
pada dasarnya adalah makhluk sosial, yang berarti mereka akan membutuhkan
makhluk lain untuk membantu kelangsungan hidup mereka, dalam hal ini bisa
dikatakan manusia membutuhkan kerabat. Pengertian kerabat sendiri adalah
hubungan antar manusia melalui pertalian darah (keturunan) maupun pertalian
perkawinan dan pada pertengahan abad ke-19 para ahli antropologi sudah
melakukan penelitian tentang sistem kekerabatan. Ada beberapa
pemikiran-pemikiran tentang asal mula dan perkembangan keluarga manusia dan
perhatian para antropologi sendiri sering mempergunakan kehidupan binatang
berkelompok untuk membandingkan teori tentang perkembangan bentuk-bentuk
keluarga di dalam masyarakat manusia. Dalam hal ini, para ahli antropologi tua
mengambil sampel dari kehidupan kelompok binatang kera. Penelitan ini memang
berguna namun sebenarnya teori-teori tersebut hanya sebatas bayangan spekulatif
saja, karena pada kenyataan mereka tidak pernah melakukan penelitian pasti
terhadap kehidupan kera berkelompok tersebut. Namun disisi lain ternyata pada
tahun 1959 ada seorang ahli antropologi bernama S.Washburn telah melakukan
observasi secara konkret terhadap kehidupan kera-kera yang berkelompok seperti baboon
(papio) di daerah cagar alam di Negara Kenya, Afrika Timur. Dari hasil
observasi tersebut memberikan hasil bahwa banyak perbedaan-perbedaan pokok yang
besar antara kehidupan masyarakat manusia dengan kehidupan kelompok kera-kera
tersebut. Meskipun banyak pihak yang pro dan kontra tentang perbandingan
tersebut, tidak bisa kita pungkiri bahwa kehidupan kelompok manusia sendiri
memiliki ciri yang khas dan unik dibanding dengan kehidupan kelompok makhluk
lain yaitu, kehidupan keluarga manusia diatur oleh kompleks yang besar dari
bermacam adat istiadat dan hukum-hukum yang ditentukan oleh kebudayaannya.
Dalam hal ini manusia dapat disebut sebagai makhluk Biocultural, atau
dalam artian bahwa setiap aktivitas manusia selalau dikaitkan dengan budaya.
Terlepas
dari pembahasan diatas, kehidupan manusia juga mempunyai adat istiadat
lingkaran hidup dan perkawinan. Sepanjang hidup individu, manusia tentunya
memiliki tingkatan-tingkatan hidup atau dalam ilmu antropologi disebut stages
along the life cycle, contoh mendasar dalam hal tersebut adalah bayi,
kanak-kanak, remaja, dewasa dan tua. Pada bebarapa saat peralihan tingkat satu
ketingkat selanjutnya maka akan diadakan suatu upacara dan pesta adat, hal
tersebut dikarenakan adanya suatu kesadaran umum diantara manusia , bahwa
setiap tingkat baru dalam hidup membawa indibvidu ke suatu tingkat baru dan
lingkungan sosial yang luas. Contoh dari upacara tersebut adalah uapacara kelahiran,
upacara memotong rambut untuk pertama kalinya atau upacara sunat. Seperti yang
sudah dibahas dalam bacaan diatas, dikatakan bahwa manusia adalah makhluk Biocultural,
dimana setiap aktivitasnya selalu dikaitkan dengan budaya maupun adat
istiadat, maka dalam hal melestarikan keturunan manusia memiliki aturan
tersendiri yaitu, perkawinan. Perkawinan sendiri dianggap oleh masyarakat
sebagai saat peralihan terpenting sepanjang hidup, karena dengan perkawinan
dapat memnuhi kebutuhan manusia akan seorang teman hidup dan harta, akan gengsi
dan naik kelas, dan yang terpenting dalam manfaat perkawinan adalah sebagai
pengatir kelakuan manusia dalam hal kehidupan sexnya, terutama persetubuhan. Jika
berbicara tentang perkawinan maka tidak lepas dari pemilihan jodoh, banyak
sekali pembatasan jodoh dan syarat-syarat perkawinan yang dilakukan dalam
kelompok masyarakat tertentu, mulai dari adat untuk melamar gadis, bagaimana
cara menentukan pasangan yang baik dan sepadan sampai dengan mas kawin. Bahkan
setelah menikah mereka mempunyai adat masing-masing untuk menentukan tempat
tinggal bersama. Seperti, utrolokal, virilokal, uxorilokal, bilokal,
neolokal, avunlokal, dan natolokal. Sebagai akibat dari perkawinan
maka setiap individu yang bersangkutan akan membentuk sebuah keluarga inti yang
akan menjadi tempat untuk mendapatkan kasih sayang yang utama dan akan menjadi
lingkungan sosial pertama dalam mengenal aturan bermasyarakat bagi individu
baru dalam keluarga tersebut. Dari keluarga inti maka nantinya akan membentuk suatu
kelompok kekarabatan yang terikat dalam enam unsur, yaitu: (a) Suatu sistem
norma-norma yang mengatur kelakuan warga kelompok; (b) suatu rasa kepribadian
kelompok yang disadari semua warganya; (c) aktivet-aktivet berkumpul dari
warga-warga kelompok secara berulag-ulang; (d) suatu sistem hak dan kewajiban
yang mengatur interaksi antara waga kelompok; (e) suatu pimpinan atau pengurus
yang mengorganisasi aktivet-aktivet kelompok; (f) suatu sistem hak dan
kewajiban bagi para individunya terhadap sejumlah harta produktif, harta
konsumtif, atau harta pusaka tertentu. Sedangkan seorang sarjana antropologi,
G.P. Murdock telah membagi kelompok kekerabatan dalam tiga kategori yaitu: (1)
Kelompok kekerabatan berkorporasi; (2)
Kelompok kekerabatan kadangkala; (3) kelompok kekerabatan menurut adat. Selain
itu ada juga yang disebut sebagai kindred, keluarga luas, keluarga ambilineal
kecil, keluarga ambilineal besar, klen kecil, klen besar, fratri, paroh
masyarakat.
Dalam
suatu kelompok masyarakat tentunya ada prinsip-prinsip keturunan yang mengikat
kelompok-kelompok sosial, diantaranya: (1) prinsip patrilineal yang
menghitung hubungan kekerabatan melalui pria(ayah) saja; (2) prinsip
matrilineal yang menghitung hubungan kekerabatan melalui wanita (ibu) saja;
(3) prinsip bilineal yang menghitungkan hubungan kekerabatan melalui
pria saja untuk sejumlah hak dan keajiban tertentu dan melalui wanita saja untk
sejumlah hak dan kewajiban yang lain; (4) prinsip bilateral, yang
menghitungkan hubungan kekerabatan melalui pria maupun wanita. Hal lain terkait
erat dengan sistem kekrabatan dalam masyarakat adalah sistem istilah
kekerabatan yang oleh para sarjana antropologi digolongkan menjadi enam tipe.
Keenam tipe itu adalah (a) Tipe Hawaiian; (b) Tipe Eskimo; (c) Tipe Iroquois;
(d) Tipe Sudan; (e) Tipe Omaha; (f) Tipe Crow. Dari tipe-tipe ini maka akan
menghasilkan berbagai macam jenis istilah menyapa (term of address) dan
istilah menyebut (term of reference).
Selain
manusia dikelompokkan dalam ikatan darah, manusia juga terikat karena tempat
kehidupan yang disebut sebagai kesatuan hidup setempat atau komunitas. Komunitas
sendiri dibagi menjadi dua bagian yaitu komunitas besar dan komunitas kecil,
dan yang mendapat perhatian lebih dari para sarjana ilmu antropologi sosial
adalah komunitas kecil. Yang termasuk dalam komunitas kecil adalah band, desa,
rukun tetangga dsb. Salah satu sifat dari komunitas kecil adalah berupa
kelompok-kelompok di mana warga-warganya semua masih bisa saling kenal-mengenal
dan saling bergaul dengan frekwensi kurang atau lebih besar. Bentuk komunitas
kecil yang pertama adalah Band yang berarti kelompok-kelompok berburu
biasanya merupakan kelompok-kelompok kecil yang berpindah-pindah dan yang pada
umumnya tidak melebihi jumlah 80 sampai 100 individu. Yang kedua adalah Desa,
desa merupakan komunitas kecil yang menetap disuatu tempat. Suku-suku bangsa
yang hidup dalam desa-desa itu hidup dari bercocok tanam atau dari perikanan. Di
Indonesia penduduk yang tinggal di daerah pedesaan jauh lebih besar jumlahnya
dibandingkan dengan penduduk yang tinggal didaerah perkotaan, namun pada era
sekarang ini kehidupan kota yang menggiurkan menyebabkan tingkat urbanisasi
semakin tinggi. Komunitas kecil dibelahan dunia manapun sangat terkenal dengan
gotong royong dan tolong menolong yang cukup tinggi. Saya sendiri yang lahir
dan besar di desa sangat merasakan kegotong royongan tersebut, jiwa gotong
royong yang tinggi dalam setiap individu yang tinggal di desa sering kali
memudahkan suatu pekerjaan atau pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat
desa, misalnya ketika ada yang mau merenovasi rumah atau pindah rumah, dengan
senang hati para tetangga akan turun tangan untuk membantu meskipun ada dari
mereka yang tidak mendapat panggilan dari pihak yang bersangkutan. Kegiatan
kerja bakti dan perlombaan agustusan juga masih sangat terasa kemeriahannya
didalam desa, misalnya saya mengambil contoh desa kelahiran saya yaitu Desa
Kedungsuko di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Mulai dari perlombaan tingkat RT
sampai antar desa, masih terasa jelas kebersamaan bersama beberapa tetangga
lain. Kegiatan kerja bakti seperti pembangunan tanggul dan pembersihan sungai
juga menjadi contoh dari rasa gotong royong dari warga desa saya. Musyawarah
untuk mendapatkan mufakat juga masih sering dilakukan di desa saya, kegiatan
tersebut biasanya dilakukan setelah acara slametan atau tahlilan
berlangsung. Setelah mufakat didapat, maka proses selanjutnya adalah dibawa ke
rapat yang biasanya diadakan dibalai desa.
Dalam
kehidupan bermasyarakat pasti kita akan mengenal sistem pelapisan sosial,
dimana hal tersebut disebabkan oleh adanya sesuatu yang lebih dihargai.
Sehingga secara umum masyarakat dapat dibagi menjadi tiga golongan yaitu, kelas
atas, kelas menengah dan kelas bawah. Semua itu tergantung dari kedudukan dan
derajat (status) yang dimiliki oleh setiap individu. Dalam hal ini, saluran
mobilisasi yang dapat dilakukan oleh masing-masing individu untuk bisa
mendapatkan kedudukan lebih tinggi adalah seperti melalui pendidikan, harta,
dan agama. Ketiga hal tersebut sangat erat terjadi di desa saya. Siapapun yang
berada dikelas atas biasanya berhak untuk memimpin suatu rapat dan sebagian
besar memimpin doa dalam hal slametan atau tahlilan. Berbicara mengenai
stratifikasi sosial, tentunya kita tahu mengenai sistem kasta yang ada di Bali
atau masyarakat India. Masyarakat yang menganut sistem palipan sosial seperti
ini terikat dengan peraturan-peraturan yang kaku, adapun ciri-ciri dari sistem
kasta adalah (a) keanggotaan dalam kasta berdasarkan kelahiran; (b) perkawinan
dengan orang dari luar kasta dilarang dengan pantangan yang berdasarkan hukum
dan agama; (c) pergaulan dengan kasta-kasta lebih rendah dilarang keras dengan
pantangan-pantangan yang berdasarkan hukum atau agama. Dalam kehidupan
bermasyarakat, tentulah kita membutuhkan seorang pemimpin untuk mengatur dan
mengarahkan aktivitas-aktivitas masyarakat agar sesuai dengan norma yang
berlaku. Seorang pimpinan sendiri memerlukan tiga unsur penting untuk dapat
menjalankan kewajibannya dengan maksimal, yaitu: (1) kekuasaan; (2) kewibawaan;
(3) popularitas. Selain itu ada beberapa bentuk pimpinan dalam masyarakat kecil
diantaranya pimpinan kadangkala yang biasanya terdapat dalam masyarakat
band-band berburu yang kecil. Yang kedua adalah bentuk pimpinan mencakup yang
biasanya terdapat pada masyrakat desa menetap, baik yang berdasarkan bercocok
tanam di ladang maupun yang bercocok tanam menetap. Yang terakhir adalah
pimpinan pucuk, bentuk pimpinan seperti ini pada dasarnya hampir sama dengan
pimpinan mencakup, namun pada pimpinan pucuk memimpin wilayah yang lebih luas
dan biasanya mendapat gelas-gelar seperti sultan, raja, atau yang lain.
Meskipun
dalam kehidupan masyarakat sudah ada hukum atau adat yang tertulis ataupun
tidak tertulis, pada kenyataannya masih ada masyarakat yang melakukan
penyimpangan baik itu dalam skala yang kecil atau besar, baik itu individu
ataupun berkelompok. Untuk menanggulangi masalah tersebut ada beberapa cara
pengendalian sosial diantaranya adalah: (a) mempertebal keyakinan para warga
masyarakat akan kebaikan adat istiadat; (b) memberi ganjaran kepada warga
masyarakat yanng biasanya taat kepada adat istiadat; (c) mengembangkan rasa
malu dalam jiwa warga masyarakat yang menyeleweng dari adat istiadat; (d)
mengembangkan rasa takut dalam jiwa warga yang hendak menyeleweng dari adat
istiadat dengan ancaman-ancaman dan kekerasan. Selain cara-cara diatas ada satu
cara pengendalian sosial yang lebih sering dilakukan oleh masyarakat yaitu
gosip. Membicarakan mengenai masalah yang terjadi hingga pihak yang
bersangkutan kurang lebihnya sedikit efektif untuk membuat pihak yang melanggar
merasa malu dan jera. Disamping itu, tentunya setiap kelompok masyarakat
mempunyai hukum tersendiri untuk mengurangi ketegangan dan mengembalikan ke
situasi semula, dan agar perdamaian selalu terjaga maka haruslah hukum yang ada
tersebut dapat dirasakan secara adil dan merata oleh setiap pihak, begitupun
dengan kewajibanya. Sehingga hukum tersebut tidak memihak pada kalangan
tertentu dan seharusnya hukum memandang masyarakat dalam derajat (status) yang
sama.
.jpg)