Kamis, 11 Desember 2014

Sistem-Sistem Kekerabatan dan Kesatuan Hidup Setempat



Afifatuz Zuraidah
14/366083/SA/17540
Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial, yang berarti mereka akan membutuhkan makhluk lain untuk membantu kelangsungan hidup mereka, dalam hal ini bisa dikatakan manusia membutuhkan kerabat. Pengertian kerabat sendiri adalah hubungan antar manusia melalui pertalian darah (keturunan) maupun pertalian perkawinan dan pada pertengahan abad ke-19 para ahli antropologi sudah melakukan penelitian tentang sistem kekerabatan. Ada beberapa pemikiran-pemikiran tentang asal mula dan perkembangan keluarga manusia dan perhatian para antropologi sendiri sering mempergunakan kehidupan binatang berkelompok untuk membandingkan teori tentang perkembangan bentuk-bentuk keluarga di dalam masyarakat manusia. Dalam hal ini, para ahli antropologi tua mengambil sampel dari kehidupan kelompok binatang kera. Penelitan ini memang berguna namun sebenarnya teori-teori tersebut hanya sebatas bayangan spekulatif saja, karena pada kenyataan mereka tidak pernah melakukan penelitian pasti terhadap kehidupan kera berkelompok tersebut. Namun disisi lain ternyata pada tahun 1959 ada seorang ahli antropologi bernama S.Washburn telah melakukan observasi secara konkret terhadap kehidupan kera-kera yang berkelompok seperti baboon (papio) di daerah cagar alam di Negara Kenya, Afrika Timur. Dari hasil observasi tersebut memberikan hasil bahwa banyak perbedaan-perbedaan pokok yang besar antara kehidupan masyarakat manusia dengan kehidupan kelompok kera-kera tersebut. Meskipun banyak pihak yang pro dan kontra tentang perbandingan tersebut, tidak bisa kita pungkiri bahwa kehidupan kelompok manusia sendiri memiliki ciri yang khas dan unik dibanding dengan kehidupan kelompok makhluk lain yaitu, kehidupan keluarga manusia diatur oleh kompleks yang besar dari bermacam adat istiadat dan hukum-hukum yang ditentukan oleh kebudayaannya. Dalam hal ini manusia dapat disebut sebagai makhluk Biocultural, atau dalam artian bahwa setiap aktivitas manusia selalau dikaitkan dengan budaya.
Terlepas dari pembahasan diatas, kehidupan manusia juga mempunyai adat istiadat lingkaran hidup dan perkawinan. Sepanjang hidup individu, manusia tentunya memiliki tingkatan-tingkatan hidup atau dalam ilmu antropologi disebut stages along the life cycle, contoh mendasar dalam hal tersebut adalah bayi, kanak-kanak, remaja, dewasa dan tua. Pada bebarapa saat peralihan tingkat satu ketingkat selanjutnya maka akan diadakan suatu upacara dan pesta adat, hal tersebut dikarenakan adanya suatu kesadaran umum diantara manusia , bahwa setiap tingkat baru dalam hidup membawa indibvidu ke suatu tingkat baru dan lingkungan sosial yang luas. Contoh dari upacara tersebut adalah uapacara kelahiran, upacara memotong rambut untuk pertama kalinya atau upacara sunat. Seperti yang sudah dibahas dalam bacaan diatas, dikatakan bahwa manusia adalah makhluk Biocultural, dimana setiap aktivitasnya selalu dikaitkan dengan budaya maupun adat istiadat, maka dalam hal melestarikan keturunan manusia memiliki aturan tersendiri yaitu, perkawinan. Perkawinan sendiri dianggap oleh masyarakat sebagai saat peralihan terpenting sepanjang hidup, karena dengan perkawinan dapat memnuhi kebutuhan manusia akan seorang teman hidup dan harta, akan gengsi dan naik kelas, dan yang terpenting dalam manfaat perkawinan adalah sebagai pengatir kelakuan manusia dalam hal kehidupan sexnya, terutama persetubuhan. Jika berbicara tentang perkawinan maka tidak lepas dari pemilihan jodoh, banyak sekali pembatasan jodoh dan syarat-syarat perkawinan yang dilakukan dalam kelompok masyarakat tertentu, mulai dari adat untuk melamar gadis, bagaimana cara menentukan pasangan yang baik dan sepadan sampai dengan mas kawin. Bahkan setelah menikah mereka mempunyai adat masing-masing untuk menentukan tempat tinggal bersama. Seperti, utrolokal, virilokal, uxorilokal, bilokal, neolokal, avunlokal, dan natolokal. Sebagai akibat dari perkawinan maka setiap individu yang bersangkutan akan membentuk sebuah keluarga inti yang akan menjadi tempat untuk mendapatkan kasih sayang yang utama dan akan menjadi lingkungan sosial pertama dalam mengenal aturan bermasyarakat bagi individu baru dalam keluarga tersebut. Dari keluarga inti maka nantinya akan membentuk suatu kelompok kekarabatan yang terikat dalam enam unsur, yaitu: (a) Suatu sistem norma-norma yang mengatur kelakuan warga kelompok; (b) suatu rasa kepribadian kelompok yang disadari semua warganya; (c) aktivet-aktivet berkumpul dari warga-warga kelompok secara berulag-ulang; (d) suatu sistem hak dan kewajiban yang mengatur interaksi antara waga kelompok; (e) suatu pimpinan atau pengurus yang mengorganisasi aktivet-aktivet kelompok; (f) suatu sistem hak dan kewajiban bagi para individunya terhadap sejumlah harta produktif, harta konsumtif, atau harta pusaka tertentu. Sedangkan seorang sarjana antropologi, G.P. Murdock telah membagi kelompok kekerabatan dalam tiga kategori yaitu: (1) Kelompok kekerabatan  berkorporasi; (2) Kelompok kekerabatan kadangkala; (3) kelompok kekerabatan menurut adat. Selain itu ada juga yang disebut sebagai kindred, keluarga luas, keluarga ambilineal kecil, keluarga ambilineal besar, klen kecil, klen besar, fratri, paroh masyarakat.
Dalam suatu kelompok masyarakat tentunya ada prinsip-prinsip keturunan yang mengikat kelompok-kelompok sosial, diantaranya: (1) prinsip patrilineal yang menghitung hubungan kekerabatan melalui pria(ayah) saja; (2) prinsip matrilineal yang menghitung hubungan kekerabatan melalui wanita (ibu) saja; (3) prinsip bilineal yang menghitungkan hubungan kekerabatan melalui pria saja untuk sejumlah hak dan keajiban tertentu dan melalui wanita saja untk sejumlah hak dan kewajiban yang lain; (4) prinsip bilateral, yang menghitungkan hubungan kekerabatan melalui pria maupun wanita. Hal lain terkait erat dengan sistem kekrabatan dalam masyarakat adalah sistem istilah kekerabatan yang oleh para sarjana antropologi digolongkan menjadi enam tipe. Keenam tipe itu adalah (a) Tipe Hawaiian; (b) Tipe Eskimo; (c) Tipe Iroquois; (d) Tipe Sudan; (e) Tipe Omaha; (f) Tipe Crow. Dari tipe-tipe ini maka akan menghasilkan berbagai macam jenis istilah menyapa (term of address) dan istilah menyebut (term of reference).
Selain manusia dikelompokkan dalam ikatan darah, manusia juga terikat karena tempat kehidupan yang disebut sebagai kesatuan hidup setempat atau komunitas. Komunitas sendiri dibagi menjadi dua bagian yaitu komunitas besar dan komunitas kecil, dan yang mendapat perhatian lebih dari para sarjana ilmu antropologi sosial adalah komunitas kecil. Yang termasuk dalam komunitas kecil adalah band, desa, rukun tetangga dsb. Salah satu sifat dari komunitas kecil adalah berupa kelompok-kelompok di mana warga-warganya semua masih bisa saling kenal-mengenal dan saling bergaul dengan frekwensi kurang atau lebih besar. Bentuk komunitas kecil yang pertama adalah Band yang berarti kelompok-kelompok berburu biasanya merupakan kelompok-kelompok kecil yang berpindah-pindah dan yang pada umumnya tidak melebihi jumlah 80 sampai 100 individu. Yang kedua adalah Desa, desa merupakan komunitas kecil yang menetap disuatu tempat. Suku-suku bangsa yang hidup dalam desa-desa itu hidup dari bercocok tanam atau dari perikanan. Di Indonesia penduduk yang tinggal di daerah pedesaan jauh lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan penduduk yang tinggal didaerah perkotaan, namun pada era sekarang ini kehidupan kota yang menggiurkan menyebabkan tingkat urbanisasi semakin tinggi. Komunitas kecil dibelahan dunia manapun sangat terkenal dengan gotong royong dan tolong menolong yang cukup tinggi. Saya sendiri yang lahir dan besar di desa sangat merasakan kegotong royongan tersebut, jiwa gotong royong yang tinggi dalam setiap individu yang tinggal di desa sering kali memudahkan suatu pekerjaan atau pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat desa, misalnya ketika ada yang mau merenovasi rumah atau pindah rumah, dengan senang hati para tetangga akan turun tangan untuk membantu meskipun ada dari mereka yang tidak mendapat panggilan dari pihak yang bersangkutan. Kegiatan kerja bakti dan perlombaan agustusan juga masih sangat terasa kemeriahannya didalam desa, misalnya saya mengambil contoh desa kelahiran saya yaitu Desa Kedungsuko di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Mulai dari perlombaan tingkat RT sampai antar desa, masih terasa jelas kebersamaan bersama beberapa tetangga lain. Kegiatan kerja bakti seperti pembangunan tanggul dan pembersihan sungai juga menjadi contoh dari rasa gotong royong dari warga desa saya. Musyawarah untuk mendapatkan mufakat juga masih sering dilakukan di desa saya, kegiatan tersebut biasanya dilakukan setelah acara slametan atau tahlilan berlangsung. Setelah mufakat didapat, maka proses selanjutnya adalah dibawa ke rapat yang biasanya diadakan dibalai desa.
Dalam kehidupan bermasyarakat pasti kita akan mengenal sistem pelapisan sosial, dimana hal tersebut disebabkan oleh adanya sesuatu yang lebih dihargai. Sehingga secara umum masyarakat dapat dibagi menjadi tiga golongan yaitu, kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah. Semua itu tergantung dari kedudukan dan derajat (status) yang dimiliki oleh setiap individu. Dalam hal ini, saluran mobilisasi yang dapat dilakukan oleh masing-masing individu untuk bisa mendapatkan kedudukan lebih tinggi adalah seperti melalui pendidikan, harta, dan agama. Ketiga hal tersebut sangat erat terjadi di desa saya. Siapapun yang berada dikelas atas biasanya berhak untuk memimpin suatu rapat dan sebagian besar memimpin doa dalam hal slametan atau tahlilan. Berbicara mengenai stratifikasi sosial, tentunya kita tahu mengenai sistem kasta yang ada di Bali atau masyarakat India. Masyarakat yang menganut sistem palipan sosial seperti ini terikat dengan peraturan-peraturan yang kaku, adapun ciri-ciri dari sistem kasta adalah (a) keanggotaan dalam kasta berdasarkan kelahiran; (b) perkawinan dengan orang dari luar kasta dilarang dengan pantangan yang berdasarkan hukum dan agama; (c) pergaulan dengan kasta-kasta lebih rendah dilarang keras dengan pantangan-pantangan yang berdasarkan hukum atau agama. Dalam kehidupan bermasyarakat, tentulah kita membutuhkan seorang pemimpin untuk mengatur dan mengarahkan aktivitas-aktivitas masyarakat agar sesuai dengan norma yang berlaku. Seorang pimpinan sendiri memerlukan tiga unsur penting untuk dapat menjalankan kewajibannya dengan maksimal, yaitu: (1) kekuasaan; (2) kewibawaan; (3) popularitas. Selain itu ada beberapa bentuk pimpinan dalam masyarakat kecil diantaranya pimpinan kadangkala yang biasanya terdapat dalam masyarakat band-band berburu yang kecil. Yang kedua adalah bentuk pimpinan mencakup yang biasanya terdapat pada masyrakat desa menetap, baik yang berdasarkan bercocok tanam di ladang maupun yang bercocok tanam menetap. Yang terakhir adalah pimpinan pucuk, bentuk pimpinan seperti ini pada dasarnya hampir sama dengan pimpinan mencakup, namun pada pimpinan pucuk memimpin wilayah yang lebih luas dan biasanya mendapat gelas-gelar seperti sultan, raja, atau yang lain.
Meskipun dalam kehidupan masyarakat sudah ada hukum atau adat yang tertulis ataupun tidak tertulis, pada kenyataannya masih ada masyarakat yang melakukan penyimpangan baik itu dalam skala yang kecil atau besar, baik itu individu ataupun berkelompok. Untuk menanggulangi masalah tersebut ada beberapa cara pengendalian sosial diantaranya adalah: (a) mempertebal keyakinan para warga masyarakat akan kebaikan adat istiadat; (b) memberi ganjaran kepada warga masyarakat yanng biasanya taat kepada adat istiadat; (c) mengembangkan rasa malu dalam jiwa warga masyarakat yang menyeleweng dari adat istiadat; (d) mengembangkan rasa takut dalam jiwa warga yang hendak menyeleweng dari adat istiadat dengan ancaman-ancaman dan kekerasan. Selain cara-cara diatas ada satu cara pengendalian sosial yang lebih sering dilakukan oleh masyarakat yaitu gosip. Membicarakan mengenai masalah yang terjadi hingga pihak yang bersangkutan kurang lebihnya sedikit efektif untuk membuat pihak yang melanggar merasa malu dan jera. Disamping itu, tentunya setiap kelompok masyarakat mempunyai hukum tersendiri untuk mengurangi ketegangan dan mengembalikan ke situasi semula, dan agar perdamaian selalu terjaga maka haruslah hukum yang ada tersebut dapat dirasakan secara adil dan merata oleh setiap pihak, begitupun dengan kewajibanya. Sehingga hukum tersebut tidak memihak pada kalangan tertentu dan seharusnya hukum memandang masyarakat dalam derajat (status) yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar